Pengantar Sistem Pembayaran dan Instrumen Pembayaran

oleh Bank Indonesia, Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran

Hampir sebagian besar kebutuhan pembayaran bisa dilakukan hanya dengan memakai sebuah kartu ATM. Misalnya, kartu ATM tadi bisa dipakai untuk membayar tagihan telepon, listrik, air (PAM), telepon seluler, kartu kredit atau membayar bensin di SPBU atau pembayaran lainnya. Pemakaian kartu ATM sebagai alat pembayaran resmi barulah salah satu inovasi alat pembayaran non tunai (cashless) saat ini. Kartu ATM termasuk alat pembayaran berbasis kartu (card based).

Ada dua jenis alat pembayaran yang kita kenal saat ini. Ada alat pembayaran tunai berbasis uang kartal (kertas dan logam) yang lazim dipakai untuk transaksi pembelian barang secara ritel atau transaksi lainnya. Sementara alat pembayaran non tunai terbagi dua yakni berdasarkan kertas (paper based) seperti wesel, giro/bilyet, cek dan lainnya. Atau alat pembayaran non tunai berbasis kartu seperti kartu ATM, kartu kredit, kartu debet dan lainnya.

Perkembangan terkini dari alat pembayaran non tunai mengarah ke pemakaian alat pembayaran elektronis atau e-money. Yang dimaksud e-money adalah alat pembayaran non tunai yang mana nilai uangnya tersimpan secara elektronis dalam kartu chips. Pemakaian e-money ini tidak memerlukan otorisasi seperti pada card based. Ada dua jenis e-money saat ini, yaitu yang dikenal sebagai prepaid card atau electronic purses, yang mana uang tersimpan secara elektronis dalam kartu chips. Lalu dikenal pula prepaid software atau digital cash. Karakteristik alat pembayaran ini, nilai uang tersimpan secara elektronis dalam sebuah hard disk komputer. Sedangkan mekanisme pembayaran dieksekusi melalui fasilitas jaringan internet. Perkembangan pesat pemakaian e-money ini ternyata membawa implikasi serius terhadap kebijakan bank sentral di berbagai negara termasuk di Indonesia. Misalnya, implikasi terhadap kebijakan moneter terkait perhitungan uang beredar, apakah masih didasarkan pada M1 (uang kartal) dan M2 (uang giral) saja.

Kehadiran e-money juga berpotensi menghilangkan pendapatan seigniorage bank sentral dari mencetak uang kartal. Maksudnya, selisih antara biaya cetak uang dan nilai nominal uang yang dicetak. Lalu, siapa lembaga penerbit e-money yang pantas dan memenuhi syarat hingga masalah keamanan dan kekhawatiran alat pembayaran ini menjadi sarana praktik money laundering.

http://www.bi.go.id/web/id/SP001/Edukasi/DASP01/Instrumen+Pembayaran.htm

E-Currency Exchange Profits System

Economy News